TEBO – Seorang warga Desa Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, berinisial H alias T (40), harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga menjadi korban longsor di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perkebunan afdeling 3, Koperasi Tanjung Bungo, yang merupakan mitra dari PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau dikenal juga dengan PT Makin Group.
Korban yang diketahui baru pertama kali ikut bekerja di lokasi PETI tersebut, dilaporkan mengalami luka serius hingga kesulitan buang air kecil. Ia kemudian menjalani operasi di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Informasi menyebutkan, korban sempat diajak oleh temannya beberapa hari sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Meskipun pihak keluarga menyebut kejadian ini sebagai kecelakaan murni, namun muncul dugaan bahwa pengakuan tersebut dilandasi rasa takut terhadap potensi konsekuensi hukum. Pasalnya, aktivitas PETI di wilayah tersebut dikenal marak dan penuh risiko, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Menambah polemik, beredar kabar bahwa salah satu pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas PETI tersebut adalah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL, yang bertugas di kantor camat setempat. Dugaan keterlibatan oknum pemerintah ini semakin menuai kecaman dari masyarakat yang prihatin terhadap dampak lingkungan dan ancaman keselamatan warga.
Sebelumnya, laman jambiotoritas.com mengungkap bahwa aktivitas PETI di area Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Tanjung Bungo kian meningkat sejak 2023. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lahan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga menyebabkan turunnya pendapatan petani yang tergabung dalam koperasi.
Pengurus Koperasi Tanjung Bungo, Yamin, menyampaikan bahwa keresahan petani terus meningkat karena lahan mereka dirambah dan rusak akibat kegiatan PETI. Walau pernah dimediasi oleh Forkopimcam Tebo Ilir dan Pemerintah Desa Sungai Bengkal Barat, aktivitas PETI tetap berlangsung. Bahkan, beberapa alat berat seperti mesin dompeng sempat disita oleh polisi, namun tidak membuat pelaku jera.
Yamin juga menambahkan bahwa laporan resmi terkait kerusakan kebun dan aktivitas ilegal tersebut sudah disampaikan ke Polres Tebo pada pertengahan Mei 2025. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu. “Kalau dibiarkan, bukan tak mungkin kebun mitra lain juga ikut terdampak,” tegasnya.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.